seleksi mandiri 2022
Secara resmi, sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 sudah diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu. SNPMB ini sendiri akan diselenggarakan oleh Tim SNPMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Terdapat 3 jalur seleksi yang bisa dipilih. Ketiga jalur tersebut, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri.
Nah, untuk jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya akan dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri akan dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing. Untuk informasi selengkapnya seputar jalur Seleksi Mandiri bisa kamu baca di bawah ini.
Jalur Mandiri merupakan salah satu jalur masuk PTN yang bisa kamu pilih ketika gagal dalam SNBP ataupun SNBT. Jalur masuk PTN yang satu ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PTN yang membuka penerimaan melalui jalur Mandiri.
Biasanya, seleksi mandiri diselenggarakan oleh masing-masing PTN ketika SBMPTN (kini SNBT) selesai. Untuk persyaratan dan mekanisme seleksi mandiri ini akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Dalam proses seleksi mandiri, beberapa PTN juga diperbolehkan untuk menggunakan tes khusus yang diadakan PTN, mengunakan nilai rapor, menggunakan nilai UTBK, atau prestasi baik akademik atau non-akademik sebagai poin tambahan.
Adapun nantinya calon mahasiswa yang lulus dalam jalur Mandiri akan dikenakan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT) yang besarannya sama dengan calon mahasiswa yang mendaftar di jalur SNBP maupun SNBT.
Di tahun ini, kuota penerimaan jalur Mandiri adalah 30 persen dari total keseluruhan. Namun, khusus untuk PTN Berbadan Hukum (PTN BH) boleh melaksanakan SNBT dengan kuota minimal 30 persen dan kuota jalur Mandiri maksimum 50 persen.
PTN BH sendiri merupakan kampus yang didirikan oleh pemerintah, sehingga memiliki wewenang untuk membuka dan menutup program studi, ataupun berkonsultasi dengan Menteri dalam menetapkan tarif atau biaya pendidikan. Di Indonesia, ada 15 PTN-BH yang perlu kamu ketahui, yakni:
Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM)
Selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.
Aturan ini dibuat supaya sistem penyelenggaraan seleksi mandiri dapat lebih adil dan transparan.
1. Kuota mahasiswa yang disediakan di fakultas atau program studi.
2. Metode penilaian yang digunakan, apakah menggunakan tes secara mandiri, kerjasama tes melalui melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, atau metode lain jika diperlukan.
3. Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.
4. Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.
Pendaftaran Peserta (daring) - 1 Juni s.d 23 Juni 2023
Ujian Seleksi (daring) - 26 Juni 2023
Tes Kemampuan Seni Rupa (daring) - 27 Juni 2023
Pengumuman Hasil Seleksi - 11 Juli 2023
Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru (daring) - 12 s.d 16 Juli 2023
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) - 17 s.d 29 Juli 2023